OTT Bupati Kudus, KPK Imbau Warga Pilih Pemimpin Sesuai Rekam Jejak

OTT Bupati Kudus, KPK Imbau Warga Pilih Pemimpin Sesuai Rekam Jejak

Zunita Putri - detikNews
Minggu, 28 Jul 2019 09:15 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. KPK mengingatkan masyarakat memilih pemimpin melalui rekam jejaknya.

"Saya berharap juga kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar jangan lagi memilih orang yang punya rekam jejak tidak baik. Kita juga berharap kepada partai politik, tak usah mengusung orang-orang yang punya rekam jejak yang tidak baik. Apalagi mantan napi korupsi, saya pikir ini sudah saatnya kita berubah, agar hal yang sama tidak terjadi di masa yang akan datang," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Pusdiklat Setneg, Jalan Gaharu I, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).


"Khususnya hal yang ini, suap beli jabatan ini. Akhirnya kan merusak semua sistem pemerintahan kalau jual beli jabatan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan pengakuan Tamzil yang mengaku tidak terlibat dalam perkara ini. Syarif mengatakan KPK akan membuktikannya di pengadilan nanti.


Syarif juga menyesalkan perbuatan Tamzil yang terkena kasus korupsi selama dua kali. Dia juga mengatakan KPK akan mendiskusikan hukuman maksimal untuk Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto.

"Ya ini lah yang ingin kita bicarakan secara khusus (hukuman maksimal), bahwa KPK sangat menyesal. Beliau ini residivis, bahkan yang staf ahlinya itu residivis. Mereka berdua kenalan di penjara. Setelah keluar dari penjara, dia angkat sebagai staf ahlinya," ucapnya.


Tamzil bersama staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Sedangkan tersangka sebagai pemberi yakni Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Dengan kasus ini, Tamzil untuk kedua kalinya tersandung kasus korupsi. Pada 3 tahun 7 bulan silam, Tamzil pernah terjaring KPK karena diduga melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004. Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia pun menghuni penjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015. Setelah itu, Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus.


Tonton video Bupati Kudus Jadi Tersangka Suap Jual-Beli Jabatan!:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads