Jakarta - Presiden Joko Widodo (
Jokowi) berbicara mengenai aturan yang membuat organisasi kemasyarakatan dilarang di Indonesia. Jokowi mengatakan
FPI bisa saja dilarang jika tidak sejalan dengan ideologi bangsa.
Dalam wawancaranya dengan
The Associated Press (AP), Jokowi menyebut 'sepenuhnya mungkin' melarang FPI dalam lima tahun terakhir dirinya menjabat. Jokowi menekankan pelarangan FPI ini mungkin saja dilakukan jika FPI tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI.
"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan bahwa mereka (FPI, red) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi seperti dilansir AP, Sabtu (27/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimintai tanggapan terpisah, FPI "sudah menduga" Jokowi akan menyampaikan pernyataan seperti itu. FPI lantas bicara mengenai islamofobia. Menurut pengurus DPP FPI Slamet Ma'arif, FPI selama ini sudah tunduk pada aturan yang berlaku dan kerap membantu pemerintah dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan.
"Ketakutan yang berlebihan dan menunjukkan islamofobia itu, kita dari awal berdiri selalu mengikuti dan patuh pada aturan hukum di Indonesia, bahkan SKT pun kita dapatkan, artinya pemerintah di sebelumnya nggak ada masalah, bahkan bergandeng tangan dalam bencana kemanusiaan. Rezim sekarang sedang menunjukkan siapa dirinya dan siapa kelompoknya. Biarkan rakyat dan umat yang menilai," ujar dia, Sabtu (27/7).
Untuk diketahui, izin ormas FPI sudah habis per 20 Juni 2019. Hingga kini, masih ada syarat yang belum dipenuhi FPI untuk memperpanjang izin.
Terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas ini, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan tak ada batas waktu bagi ormas untuk mengajukan izin agar terdaftar resmi di pemerintah.
"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan kalau mengajukan ini tak ada batasnya, sampai ada batas tertentu sebelum masanya habis. Kita tunggu aja," sebut Soedarmo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Soedarmo mengatakan, bila ormas tak memiliki SKT, mereka tak akan mendapat pelayanan dari pemerintah. Layanan yang dimaksud seperti kerja sama dengan pemerintah, di antaranya untuk pembinaan dan hibah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini