"Ke depan E-TLE ini juga akan dikembangkan dengan fitur face recognition atau pengenalan wajah," kata Kepala Bidang Operasionalisasi Satgas TMC Kompol Arif Fazrulrahman saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2019).
Dengan adanya fitur baru ini, diharapkan tidak ada celah bagi pelanggar lalu lintas untuk mengelak dari penegakan hukum. Fitur ini nantinya dapat mengenali wajah pengemudi yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Radityo Utomo dikirim surat tilang elektronik setelah sebuah mobil Yaris bernopol B-1826-UOR tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas. Radityo Utomo adalah pemilik sah dari pada pelat nomor tersebut.
Merasa tidak melakukan pelanggaran, Radityo kemudian melakukan konfirmasi ke polisi. Meski jenis mobil yang dipasangi pelat nomor tersebut sama dengan miliknya, namun ada beberapa perbedaan spesifik pada kendaraan tersebut.
Dengan adanya konfirmasi tersebut, polisi pun menganulir tilang kepada Radityo. Sementara polisi saat ini mencari si pelaku pelanggar lalu lintas yang juga memalsukan pelat nomor tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini