"Nanti akan dilakukan penertiban," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2019).
Arif menegaskan, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang 'diterbitkan' di pinggir jalan itu tidak resmi. Sebagian masyarakat memang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi urgent, misalnya: TNKB hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri merupakan satu-satunya lembaga yang berhak menerbitkan TNKB. Masyarakat tidak disarankan untuk membuat pelat nomor di pinggir jalan, sekalipun karena pelat nomor tersebut hilang.
"Intinya penerbitan TNKB itu dilakukan oleh Polri dengan mekanisme menunjukkan STNK, menunjukkan kalau TNKB itu rusak buat laporan atau patah, dicek fisik lagi, kemudian membayar PNBP, baru nanti kita keluarkan TNKB yang resmi sesuai spektek kita," jelasnya.
Kembali lagi ke penertiban pembuatan TNKB di pinggir jalan, Arif mengatakan, hal ini bertujuan untuk mengurangi peluang penyalahgunaan atau pemalsuan TNKB. Seperti contohnya, pemilik mobil Yaris yang telah memalsukan pelat nomor B-1826-UOR untuk menghindari ganjil-genap.
"Seandainya disalahguanakan, bisa berhadapan dengan hukum. Ini salah satu yang salah gunakan TNKB untuk melawan hukum," katanya.
Selain pengguna, Arif mengatakan, pembuat juga bisa dipidana atas pembuatan pelat nomor yang tidak sah ini. Apalagi, jika kemudian pelat nomor 'terbitannya' itu digunakan untuk perbuatan melawan hukum.
"Jangan sampai pembuat TNKB ini juga membantu kejahatan, misal membantu pelaku curanmor. Orang yang buat TNKB palsu itu bisa kena 55 KUHP turut serta membantu kejahatan karena membuat dokumen palsu," tandasnya.
Razia Cabut Plat Nomor Marak, Tukang Plat Nomor Kebanjiran Order:
(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini