Ini Penjelasan Kemenkumham Jatim Soal Napi Rutan Sumenep Keluyuran di Pelabuhan

Ini Penjelasan Kemenkumham Jatim Soal Napi Rutan Sumenep Keluyuran di Pelabuhan

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 22:09 WIB
Asmuni (baju biru)/Foto: Istimewa
Surabaya - Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Sumenep di Arjasa terlihat keluyuran di Pelabuhan Batu Guluk, Arjasa, Kangean. Napi tersebut kemudian oleh polisi dikembalikan ke rutan.

Kanwil Kemenkumham Jatim mempunyai penjelasan sendiri tentang kejadian tersebut. Bagaimana penjelasannya?

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari Kepala Cabang Rutan Arjasa. Diakuinya, napi bernama Asmuni (sebelumnya ditulis Asmoni) memang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pargiyono mengatakan napi tersebut dikeluarkan petugas bernama Moh Lila yang menjabat sebagai komandan jaga. Asmuni dikeluarkan untuk membantu menjemput istri Moh Lila.


"WBP yang bersangkutan dikeluarkan oleh petugas sekaligus sebagai komandan jaga atas nama Moh Lila. Tujuannya untuk membantu menjemput istri saudara Moh Lila di pelabuhan yang baru saja pulang berobat dari Sumenep, Madura. Kapal tiba di Pelabuhan Kangean pada 24 Juli 2019," kata Pargiyono melalui pesan teks yang diterima detikcom di Surabaya, Jumat (26/7/2019).

Pargiyono menambahkan Asmuni tak hanya dibiarkan keluar sendiri, namun juga dikawal oleh Moh Lila.

"Pengeluaran WBP tersebut dikawal sendiri oleh saudara Moh Lila. Dan setelah selesai langsung dimasukkan kembali ke dalam Cabang Rutan Arjasa. Saat ini, WBP Asmuni berada di dalam Cabang Rutan Arjasa," imbuhnya.

Namun, Pargiyono mengatakan informasi ini baru informasi awal. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Atas kejadian tersebut kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saudara Sugiyantoro, Kepala Cabang Rutan Arjasa dan Moh Lila selaku petugas yang dianggap bertanggungjawab," ucapnya.

"Tapi mohon dicatat juga bahwa informasi awal yang saya sampaikan tersebut mungkin belum lengkap dan belum sesuai dengan kejadian sebenarnya karena memang baru informasi dari Kacab Rutan Arjasa dan bukan dari hasil pemeriksaan lengkap," pungkas Pargiyono.


Sebelumnya, Polisi mengamankan napi terpidana narkoba, Asmuni pada Rabu (24/7). Saat itu, polisi sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk. Sekitar pukul 07.00 WIB dan ada anggota yang melihat Asmuni berada di parkiran sendirian dengan mengendarai mobil.

Asmuni pun langsung diamankan dan dikembalikan ke rutan. Kepada anggota, Asmuni mengaku sedang menjemput istri dan iparnya. Asmuni dan istri kemudian dibawa dan diserahkan ke petugas Rutan Cabang Sumenep di Arjasa.

Dari data yang dihimpun, Asmuni merupakan napi kasus narkoba yang divonis 9 tahun. Saat ini Asmuni sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.


(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.