"Tahapan pemilu kan ada, sekian hari sejak kapan? Misalkan sejak putusan dibacakan, sejak putusan dibacakan. Itu ada ketentuannya ada, paling lama lima hari itu kan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di gedung KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).
Setelah ditetapkan, lanjut Hasyim, SK penetapan itu akan dikirim sesuai tingkatannya masing-masing. KPU Kab/Kota mengirimkan kepada Gubernur, sedangkan KPU Provinsi mengirimkannya kepada Mendagri. SK itu diibaratkan sebagai usulan untuk dilakukan pelantikan kepada caleg terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah untuk anggota DPRD Provinsi itu menggunakan SK Kemendagri. Nah oleh karna itu, setelah melakukan kegiatan penetapan calon terpilih kemudian mengusulkan kepada Kemendagri. Yang dikirim apa SK KPU Provinsi tentang penetapan calon anggota DPRD terpilih, kepada mendagri," sambung Hasyim.
Dia menjelaskan setelah SK diterbitkan oleh masing-masing tingkatan, baru akan dilakukan pelantikan terhadap caleg terpilih. Pelantikan itu akan diatur oleh sekretaris dewan masing-masing daerah.
"Nanti kalau SK-nya sudah terbit, kemudian tahap berikutnya adalah pelantikan yang terpilih, itu nanti yang ngurus pelantikan sudah sekretaris dewan masing-masing. Nanti setelah ada SK itu kemudian KPU koordinasi dengan pemda. Kemudian dengan sekretaris dewan masing-masing untuk kegiatan pelantikan calon terpilih menjadi anggota DPRD," tutur Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pelantikan caleg itu berbeda-beda setiap daerah. Sebab, waktu pengucapan sumpah dan janji setiap caleg berbeda.
"Ya karena masa jabatan anggora DPRD itu kan selama 5 tahun. Lima tahun dihitung sejak pengucapan sumpah janji. Jadi kalau lima tahun yang lalu misalkan sumpah janjinya itu tanggal 5 Agustus dan SK-nya sudah ada. Maka nanti tanggal 5 Agustus dilantik yang anggota terpilih yang baru," katanya.
"Tapi kalau misalkan di daerah itu ada sengketa dan belum ada putusan MK berarti kan belum bisa dilantik. Karena apa? jangankan dilantik, diusulkan saja belum karena belum bisa dilakukan kegiatan penetapan calon terpilih," imbuh Hasyim.
Simak Juga 'Usai Putusan MK, Tensi Politik Masih Tinggi?':
(eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini