Begini Tahapan Penetapan Caleg Terpilih Usai Putusan MK

Begini Tahapan Penetapan Caleg Terpilih Usai Putusan MK

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 16:22 WIB
Foto: Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (Eva-detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI memaparkan tahapan penetapan caleg terpilih usai gugatan pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. KPU akan memberikan SK penetapan kepada KPU Kab/Kota ataupun KPU Provinsi paling lambat lima hari setelah putusan MK dibacakan.

"Tahapan pemilu kan ada, sekian hari sejak kapan? Misalkan sejak putusan dibacakan, sejak putusan dibacakan. Itu ada ketentuannya ada, paling lama lima hari itu kan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di gedung KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).


Setelah ditetapkan, lanjut Hasyim, SK penetapan itu akan dikirim sesuai tingkatannya masing-masing. KPU Kab/Kota mengirimkan kepada Gubernur, sedangkan KPU Provinsi mengirimkannya kepada Mendagri. SK itu diibaratkan sebagai usulan untuk dilakukan pelantikan kepada caleg terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengesahan anggota DPRD kabupaten kota itu menggunakan SK gubernur, nah oleh karena itu bagi KPU Kab/Kota yang telah menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kab/Kota kemudian mengirimkan SK tersebut istilahnya pengusulan tersebut berdasarkan SK KPU Kab/Kota tentang penetapan calon terpilih kepada gubernur," ucapnya.

"Nah untuk anggota DPRD Provinsi itu menggunakan SK Kemendagri. Nah oleh karna itu, setelah melakukan kegiatan penetapan calon terpilih kemudian mengusulkan kepada Kemendagri. Yang dikirim apa SK KPU Provinsi tentang penetapan calon anggota DPRD terpilih, kepada mendagri," sambung Hasyim.

Dia menjelaskan setelah SK diterbitkan oleh masing-masing tingkatan, baru akan dilakukan pelantikan terhadap caleg terpilih. Pelantikan itu akan diatur oleh sekretaris dewan masing-masing daerah.

"Nanti kalau SK-nya sudah terbit, kemudian tahap berikutnya adalah pelantikan yang terpilih, itu nanti yang ngurus pelantikan sudah sekretaris dewan masing-masing. Nanti setelah ada SK itu kemudian KPU koordinasi dengan pemda. Kemudian dengan sekretaris dewan masing-masing untuk kegiatan pelantikan calon terpilih menjadi anggota DPRD," tutur Hasyim.


Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pelantikan caleg itu berbeda-beda setiap daerah. Sebab, waktu pengucapan sumpah dan janji setiap caleg berbeda.

"Ya karena masa jabatan anggora DPRD itu kan selama 5 tahun. Lima tahun dihitung sejak pengucapan sumpah janji. Jadi kalau lima tahun yang lalu misalkan sumpah janjinya itu tanggal 5 Agustus dan SK-nya sudah ada. Maka nanti tanggal 5 Agustus dilantik yang anggota terpilih yang baru," katanya.

"Tapi kalau misalkan di daerah itu ada sengketa dan belum ada putusan MK berarti kan belum bisa dilantik. Karena apa? jangankan dilantik, diusulkan saja belum karena belum bisa dilakukan kegiatan penetapan calon terpilih," imbuh Hasyim.



Simak Juga 'Usai Putusan MK, Tensi Politik Masih Tinggi?':

[Gambas:Video 20detik]

(eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads