Ending mengaku pernah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Ulum. Saat itu Ulum bersama staf protokoler Arif Susanto menerima uang itu di kantor KONI.
"Kalau tidak salah Rp 3 miliar diserahkan Pak Johnny (Bendahara KONI Johnny E Awuy) sebelum di ruangan saya dan diserahkan langsung Pak Ulum membawa stafnya Pak Arif," kata Ending saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ending mengatakan uang yang diserahkan kepada Ulum terkait proposal dana hibah KONI yang diajukan ke Kemenpora. Total uang yang diterima Ulum sebesar Rp 11,5 miliar atas sepengetahuan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Berikut perincian pemberian Rp 11,5 miliar kepada Ulum:
- Hamidy atas sepengetahuan Johnny menyerahkan Rp 2 miliar kepada Ulum di gedung KONI pusat
- Hamidy atas sepengetahuan Johnny menyerahkan Rp 500 juta ke Ulum di ruang kerjanya
- Hamidy atas sepengetahuan Johnny menyerahkan Rp 3 miliar kepada Ulum dan Arif Susanto
- Hamidy atas sepengetahuan Johnny menyerahkan Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerjanya
- Hamidy atas sepengetahuan Johnny menyerahkan Rp 3 miliar ditukar dengan mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.
Seperti diketahui, Ending merupakan Sekjen KONI, yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Suap tersebut diberikan Ending terkait pencairan dana hibah KONI. Perbuatan Ending bersama-sama dengan Johnny, yang sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa mengkonfirmasi penerimaan uang itu kepada Ulum atas keterangan Ending. Tapi Ulum membantah menerima uang dari Ending Hamidy.
"Terhadap keterangan tadi, apakah benar Anda menerima Pak Ending?" tanya jaksa.
"Tidak pernah, Pak jaksa," kata Ulum.
Jaksa mencecar kembali Ulum terkait menerima-tidaknya uang itu di kantor KONI dan ruang kerja Ending. Lagi-lagi, Ulum membantah menerima uang itu.
"Tidak pernah dan tidak benar, Pak jaksa," kata Ulum.
Arif Susanto, yang juga dihadirkan sebagai saksi, membantah menerima uang di kantor KONI. Arif mengaku tidak pernah menerima uang apa pun dari Ending.
"Tidak pernah, saya juga sudah dikonfrontir di KPK dan saya tidak terima apapun. Saya juga tidak pernah ke sana," ujar Arif.
Dalam persidangan ini ada tiga terdakwa selaku pejabat Kemenpora, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta. Mulyana didakwa menerima uang senilai Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Selain itu, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta didakwa menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
(fai/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini