Korban Sodomi Guru Ekskul Pramuka di Surabaya Kemungkinan Bertambah

Korban Sodomi Guru Ekskul Pramuka di Surabaya Kemungkinan Bertambah

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 12:07 WIB
MM, guru ekskul pramuka yang sodomi 15 siswa (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Seorang guru pembina ekstrakurikuler pramuka, MM (30) melakukan pencabulan dan sodomi kepada 15 muridnya. Aksi bejat MM ini baru terungkap usai 3 orang tua muridnya melapor.

Sebelumnya, MM mengajar ekskul pramuka di 1 SD dan 5 SMP negeri hingga swasta di Surabaya. Dari pendalaman laporan orang tua tersebut, polisi mencatat ada 14 siswa dan 1 tetangga MM yang juga mengalami pelecehan seksual. Total ada 15 korban murid laki-laki yang masih di bawah umur.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan dari belasan korban yang sudah diidentifikasi tersebut terdiri dari 3 SMP tempat MM mengajar pramuka.

"Itu dari 3 sekolah yang kita data, ketemu 14 orang dan 1 tetangga pelaku," kata Festo kepada detikcom di Surabaya, Rabu (24/7/2019).


Festo menyebut masih ada 2 SMP dan 1 SD lagi yang belum terdata berapa jumlah korban MM. Ada kemungkinan jika korban bisa bertambah.

Namun, Festo mengatakan pihaknya juga kesusahan mencari data korban pencabulan dan sodomi. Pasalnya dalam kasus pelecehan seksual, korban, terlebih anak-anak cenderung malu hingga takut untuk mengaku.

"Kalau di situ masing-masing korban karena pelecehan dan pencabulan itu terjadi terus. Jadi masih ada sekolah-sekolah lain yang belum terdata oleh kita," imbuh Festo.

Tak hanya itu, Festo juga berfokus untuk mencari kesaksian dari tim-tim pramuka yang dibina MM. Pasalnya, korban MM merupakan anggota pramuka yang diiming-imingi menjadi tim elite.

"Tim satunya masih kita data lagi," pungkas Festo.


Sebelumnya, kasus ini terbongkar dari laporan tiga orang tua korban. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan 11 korban siswa pramuka dan seorang tetangga MM. Jumlah korban pencabulan dan sodomi ini 15 anak.

Polisi pun menyita barang bukti beberapa akta kelahiran siswa, vapor dan handphone milik pelaku. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 80 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.


Biadab! Guru Ngaji di Koja Sodomi Santrinya:

[Gambas:Video 20detik]



(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.