"Total ada 32 unit mobil yang diduga digelapkan Pablo dalam kasus ini," Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana kepada detikcom, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Pablo Benua, Dari Ikan Asin Merembet ke STNK |
Sapta menyebutkan 32 unit mobil itu terbagi menjadi dua laporan polisi dengan terlapor yang sama, yakni pihak perusahaan pembiayaan (leasing). Kasus itu dilaporkan pada 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diketahui, Pablo Benua dilaporkan atas dugaan menggelapkan mobil yang menjadi objek fidusia. Pablo juga akan diperiksa oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus itu pada Kamis, 25 Juli 2019, besok.
Dalam laporan pihak leasing ke polisi, pelapor melaporkan Pablo Benua atas dugaan menggelapkan dua mobil, yakni Honda Jazz dan Honda HR-V. Alih-alih melunasi pembayaran cicilan mobil itu, Pablo diduga memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain alias menggelapkan.
Kasus ini mencuat saat polisi menyelidiki kasus 'ikan asin'. Polisi menemukan puluhan STNK saat menggeledah rumah pasangan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua di Sentul, Bogor. (sam/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini