"Dia dari luar, kemudian ketika sudah sampai di tempat, anggota kita datang dan ternyata betul ditemukan barang tersebut," jelas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (23/7/2019).
Jefri ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan ganja 6,01 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jefri ditangkap seorang diri. Tidak ada perlawanan ketika polisi menangkap Jefri.
Indra menambahkan, penangkapan tersebut juga sesuai dengan prosedur.
"Apa yang kita lakukan sudah sesuai SOP yang sudah ada," tandasnya.
Saat ini pemain film 'Jailangkung' itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jaksel. Polisi masih mengembangkan penangkapan Jefri tersebut.
Simak Juga 'Jefri Nichol, Aktor Muda Bertalenta yang Kini Terjerat Narkoba':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini