Rumah Jefri Nichol Digeledah, Ganja 6,01 Gram Jatuh dari Kulkas

Rumah Jefri Nichol Digeledah, Ganja 6,01 Gram Jatuh dari Kulkas

Farih Maulana - detikNews
Selasa, 23 Jul 2019 19:12 WIB
Jefri Nichol (Noel/detikHOT)
Jakarta - Polisi menangkap bintang film Jefri Nichol terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 6,01 gram.

"Di kulkas, jatuh barang tersebut," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (23/7/2019).

Indra menyebut Jefri ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jaksel, pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi menangkap dia setelah mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil lidik, kemudian ada informasi juga, sehingga kita coba lakukan penyelidikan dan betul ketika kita geledah, ditemukan ada barang tersebut di tempat tinggalnya," jelas Indra.



Indra memastikan Jefri ditangkap seorang diri. Saat ditangkap, Jefri kooperatif.

"Ya cukup koperatif, tentunya tidak bisa menghindar," lanjutnya.

Indra menambahkan, penangkapan tersebut juga sesuai dengan prosedur.

"Apa yang kita lakukan sudah sesuai SOP yang sudah ada," tandasnya.

Saat ini pemain film 'Jailangkung' itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jaksel. Polisi masih mengembangkan penangkapan Jefri tersebut.



Simak Juga 'Jefri Nichol, Aktor Muda Bertalenta yang Kini Terjerat Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads