Gubernur Wahidin Halim mengaku telah memfasilitasi kesepakatan di antara keduanya. Ada 4 poin yang rencananya disepakati keduanya. Pertama, Kemenkum HAM dan pemkot menyepakati soal izin gedung Politeknik yang menjadi awal polemik.
"Soal izin lembaga itu, kita bisa pahami sebagai program pemerintah untuk kepentingan rakyat," kata Wahidin Halim, Banten, Selasa (23/7/2019).
Kedua, pihak Kemenkum HAM dan pemkot juga sepakat soal penyediaan lahan terbuka hijau. Soal ini, sedang dimatangkan siapa yang akan mengelola dan akan difinalisasi kesepakatannya hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, beberapa tanah milik Kementerian yang di atasnya telah berdiri gedung pemkot atau yang dimanfaatkan oleh pemkot akan diserahkan. Proses administrasinya sedang disiapkan dalam bentuk hibah.
Terakhir, kedua belah pihak akan membuat roadmap terkait pemanfaatan 181 hektare tanah Kementerian di wilayah Kota Tangerang. Pemkot dan Kementerian diminta menyepakati pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan bersama.
"Sudah (tidak jadi soal). Tinggal memang gubernur punya kewajiban menyelesaikan. Tindak lanjutnya terkait memanfaatkan lahan Kemenkum HAM," tegasnya. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini