"Tadi nunggu 3 hari ini. Tadi arahannya suruh dibahas di Pak Gubernur, karena Pak Gubernur mempunyai tugas tanggung jawab untuk mereview tata ruang yang ada di Kota Tangerang," ujar Arief di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (18/7/2019).
Selain itu, terkait dengan ruang terbuka hijau (RTH) juga akan dilakukan pembahasan. Hal ini agar harapan Kemenkum HAM dapat difasilitasi dalam pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief juga menerangkan terkait pelayanan publik di lingkungan aset Kemenkum HAM yang sebelumnya dihentikan. Dia mengaku penerangan jalan umum telah kembali dipulihkan.
"Kalau pelayanan publik, sebenarnya dari awal untuk yang warga masyarakat tidak ada masalah. Kalau tadi ada air listrik itu kan bukan kewenangan kota, itu kan kewenangan PLN dan PDAM sebenarnya nggak ada masalah juga kita berhentikan," kata Arief.
"Jadi yang sampah itu ternyata yang lapas itu, nggak pernah bayar retribusi begitu kan kita stop. Kalau yang PJU dari semalem sudah kita nyalakan, semalem kita sudah dapat arahan dari Mendagri untuk dinyalakan, dari kemarin sudah kita nyalakan, jadi sudah seperti biasa," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut pihaknya akan kembali mempertemukan kedua instansi tersebut. Pertemuan ini akan berlangsung dalam tiga hari kedepan.
"Nanti dalam tiga hari ke depan akan lebih detail didiskusikan, itu dipastikan," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Nantinya, pertemuan akan membahas kelanjutan lahan pembangunan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM di Kota Tangerang serta melakukan kesepakatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan.
(dwia/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini