"Nanti kan kita dalam proses pemeriksaan nih, insyaallah ke depan keluarga dan tim kuasa hukum kita akan mengajukan permohonan untuk rehabilitasi nantinya. Tapi kita lihat dulu sambil berjalan hari ini dulu pemeriksaan," kata pengacara Nunung, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Sandy menyebut keluarga Nunung akan meminta langsung kepada penyidik agar mengizinkan Nunung direhabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya sejauh ini belum menerima permohonan rehabilitasi dari pihak Nunung maupun suaminya. Ia menyebut rehabilitasi sangat bergantung pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Semuanya kan nanti berproses. Kan semuanya harus ada asesmen dan sebagainya," kata Argo.
Sebelumnya diberitakan, Nunung bersama suaminya ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Kepada polisi, Nunung mengaku sudah 20 tahun menggunakan narkotika tersebut.
Nunung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia juga telah ditahan polisi.
Simak Juga 'Tangis Penyesalan dan Ucapan Maaf Nunung karena Pakai Narkoba':
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini