"Mulai siang hingga sore hari ini, penyidik melakukan rekonstruksi peristiwa di rumah dinas tersangka SUK di kompleks DPR-RI, Kalibata. Terdapat beberapa titik rekonstruksi yang dilakukan, yaitu halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid di belakang rumah dinas," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Lalu, apa alasan KPK menggelar rekonstruksi hingga halaman masjid?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Sukiman, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Febri menyebut rekonstruksi dilakukan karena kebutuhan penyidikan.
"Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," jelasnya.
Dalam perkara ini, Sukiman, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Plt Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Sukiman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Natan.
KPK menduga Natan menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Duit tersebut diduga merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman dalam rentang Juli 2017 hingga April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini