36 Pendaki Dihukum Bayar 5 Kali Lipat gegara Mendaki Saat Gunung Gede Tutup

36 Pendaki Dihukum Bayar 5 Kali Lipat gegara Mendaki Saat Gunung Gede Tutup

Ikbal Selamet - detikNews
Jumat, 24 Okt 2025 17:00 WIB
Gunung Gede Pangrango.
Gunung Gede Pangrango (Ikbal Slamet/detikJabar)
Jakarta -

Sebanyak 36 warga Jabodetabek disanksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Pasalnya, mereka kedapatan mendaki secara ilegal di tengah penutupan pendakian.

Dilansir detikJabar, pejabat Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Agus Deni mengatakan selama 10 hari terakhir penerapan penutupan ada 36 orang yang terjaring petugas tengah mendaki Gunung Gede.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka naik melalui jalur Gunung Putri. 36 orang itu berasal dari Depok, Jakarta, Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya," kata dia, Jumat (24/10/2025).

Menurut dia, para pendaki tersebut diketahui tidak mendaftar secara resmi melalui situs milik BBTNGGP atau Simaksi.

ADVERTISEMENT

"Jadi mereka ini memang tidak sabar untuk naik, makanya melalui jalur ilegal dan tidak daftar lewat Simaksi," kata dia.

Dia mengatakan para pendaki ilegal langsung diminta untuk turun dan diberi sanksi berupa membayar 5 kali lipat dari biaya resmi.

"Kami juga terapkan sanksi sosial berupa membuat video permohonan maaf serta diunggah di media sosial. Jika masih mendaki secara ilegal, kami akan berikan sanksi lebih berat," kata dia.

Baca berita lengkapnya di sini.

Tonton juga video "Ribuan Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Disanksi" di sini:

(maa/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads