"Itu harapan kami (menjamin penangguhan penahanan), karena Pak Luhut aja memberikan jaminan pada yang lain. Pak Ryamirzad ini mantan Pangkostrad, artinya Pak Kivlan ini Kastaf, artinya satu institusi," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Tonin menyayangkan penolakan penangguhan penahanan kliennya, padahal tersangka lain seperti eks Danjen Kopassus Soenarko mendapat penangguhan dari Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Menurut Tonin jika semangatnya adalah sesama alumni AKABRI, semestinya Kivlan juga ditangguhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jalan Buntu Kebebasan Kivlan |
Surat tersebut disampaikan ke Menhan hari ini (22/7). Ia mengatakan surat tersebut bertujuan agar Menhan membantunya mengkomunikasikan ke Kapolri terkait penangguhan penahanan itu.
Berikut ini beberapa kutipan isi surat yang dikirimkan ke Menhan:
Bahwa kami mendapat jalan buntu guna meminta penjaminan dalam penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari Mantan Pangkostrad/Kastaf Kostrad dan oleh karena itu dimohonkan bantuan Bapak.
Bahwa Menkopolhukam yang melakukan press conference pada hari Jumat lalu menerangkan pula mengenai perkara pidana Mayjen (Purn) Kivlan Zen tidak akan diberikan penangguhan dan selesaikan secara hukum maka ini memberikan indikasi adanya persoalan terselubung dan dihubungkan dengan tidak dihadiri lagi oleh Kapolri dan dengan demikian mohon bantuan Bapak menyelesaikan dzolim yang ditimpakan tersebut.
Melalui surat ini kami juga memohon bantuan Bapak mengkomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan Mayjen (Purn) Kivlan Zen dari penahanan oleh kepolisian yang sudah dijalani sekitar 48 hari dan kami mohon kesediaan Bapak untuk memberikan waktu audiensi guna kepentingan yang dimaksudkan dalam surat ini.
Simak Juga 'Kivlan Zen Ngadu ke Menhan, Minta Penahanannya Ditangguhkan':
(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini