MK Lanjutkan Sidang Editan Foto 'Kelewat Cantik' ke Pokok Perkara

MK Lanjutkan Sidang Editan Foto 'Kelewat Cantik' ke Pokok Perkara

Zunita Putri - detikNews
Senin, 22 Jul 2019 14:44 WIB
Evi Apita Maya (Foto: Istimewa)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan mengadili gugatan calon DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Prof Dr Farouk Muhammad atas Evi Apita Maya. Evi digugat karena dianggap menyalahi prinsip kejujuran dalam pemilu.

"(Melanjutkan) Perkara 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019, Farouk Muhammad DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar hakim MK Aswanto di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).


Seperti diketahui, dalam petitumnya, Farouk meminta Evi tak diloloskan ke DPD RI. Alasannya, Evi memakai foto editan di alat peraga kampanyenya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farouk dalam permohonannya mengatakan foto hasil editan yang dipakai Evi di alat peraga kampanye, membuat Evi mendapat suara terbanyak di NTB. Dia juga mempersoalkan logo DPD yang terpajang di sejumlah alat peraga kampanye Evi.

"Dengan demikian, perbuatan calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk simpati rakyat NTB, sehingga memperoleh suara terbanyak sebanyak 283.932," ujar kuasa hukum Farouk, Happy Hayati Helmi.


Selain itu, Farouk melalui kuasa hukumnya mengatakan Evi seharusnya hanya mendapatkan 383.932 suara. Permohonan Farouk ini tidak diperuntukkan bagi Evi saja, Farouk juga menuntut agar caleg yang menempati posisi keempat di NTB, Lalu Suhaimi Ismy, digagalkan. (zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads