"(Melanjutkan) Perkara 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019, Farouk Muhammad DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar hakim MK Aswanto di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Seperti diketahui, dalam petitumnya, Farouk meminta Evi tak diloloskan ke DPD RI. Alasannya, Evi memakai foto editan di alat peraga kampanyenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, perbuatan calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk simpati rakyat NTB, sehingga memperoleh suara terbanyak sebanyak 283.932," ujar kuasa hukum Farouk, Happy Hayati Helmi.
Selain itu, Farouk melalui kuasa hukumnya mengatakan Evi seharusnya hanya mendapatkan 383.932 suara. Permohonan Farouk ini tidak diperuntukkan bagi Evi saja, Farouk juga menuntut agar caleg yang menempati posisi keempat di NTB, Lalu Suhaimi Ismy, digagalkan. (zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini