"Terkait foto, dalam pleno kami mengawasi kelengkapan, pleno pencalonan, setelah dikeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU RI--karena ini DPD--kami Bawaslu tidak menerima tanggapan keberatan atau masukan dari pihak-pihak terkait penggunaan foto itu," ujar Ketua Bawaslu NTB Khuwailid sebagaimana dilansir Antara, Jumat (19/7/2019).
Tidak hanya Bawaslu NTB, Bawaslu RI pun tidak menerima keberatan atas penggunaan foto yang disebut telah direkayasa hingga di luar batas kewajaran oleh caleg DPD Farouk Muhammad itu. Bahkan hingga daftar calon tetap (DPT) ditetapkan oleh KPU RI, Khuwailid menuturkan tidak terdapat keberatan yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu menjawab keberatan disampaikan saksi caleg DPD Farouk Muhammad, Bawaslu mengatakan tidak menerima laporan terkait penggunaan foto editan," ucap Khuwailid.
![]() |
Tidak berhenti sampai saat pleno, pada 16 Juni 2019, salah seorang tim Farouk bernama Oni Husein Al Jufri kembali melaporkan kepada Bawaslu.
"Siapa ini" tanya hakim konstitusi Suhartoyo.
"Orang," jawab Khuwailid.
"Iya, siapa? mosok bukan orang laporan, memang penampakan. Pasti orang, maksudnya ini siapa, apakah saksi pemohon?" tanya Suhartoyo lagi yang dijawab merupakan salah seorang tim Farouk.
Bawaslu menyatakan persoalan pelanggaran administrasi semestinya dilaporkan sejak sebelum DCS ditetapkan.
Berikut keputusan KPU terkait perolehan suara DPD NTB:
1. Evi Apita Maya sebanyak 283.868 suara.
2. Achmad Sukisman Azmy sebanyak 268.766 suara.
3. TGH Ibnu Halil sebanyak 245.570 suara.
4. Lalu Suhaimi Ismy sebanyak 207.345 suara.
5. Farouk Muhammad sebanyak 188.687 suara.
6. Baiq Diyah Ratu Ganefi sebanyak 126.811 suara.
7. Robiatul Adawiyah (istri TGB) sebanyak 114.534 suara
Berdasarkan UU, empat peraih suara terbanyak berhak melenggang ke Senayan duduk di kursi DPD.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini