"Iya betul hari ini pemanggilan Ahmad Fanani sebagai tersangka ya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan kepada detikcom, Senin (22/7/2019).
Pemeriksaan diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga siang ini, Ahmad Fanani belum tiba di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, dalam kasus dana kemah ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Ahmad Fanani. Ahmad Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
PP Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini