"Mungkin dalam waktu dekat kita akan panggil yang bersangkutan (Ahmad Fanani)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Iwan belum memastikan tanggal pemeriksaan itu. Diperkirakan Fanani diperiksa pada pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu mungkin minggu depan. Minggu depan mungkin akan kita panggil," tegas Iwan.
Diketahui, polisi sudah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah, yaitu eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani. Ahmad Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi menduga ada markup data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
PP Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini