"Kan sudah ada 45 saksi kita lakukan pemeriksaan, itu juga ada saksi, ada ahli, sudah kita lakukan semuanya. Kita tunggu saja nanti bagaimana (perkembangan kasus itu)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Argo menyebut polisi hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan berkaitan kasus itu. Pemeriksaan itu dilakukan di Jakarta hingga di Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut setelah polisi menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia sekaligus eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, sebagai tersangka dalam kasus itu. Dari kasus itu, polisi mencatat negara dirugikan Rp 1,7 miliar.
Ahmad Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron, menilai penyidik 'salah alamat'. Gufron menyebut kegiatan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 dilakukan atas inisiasi Kemenpora, bukan Fanani.
Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
(sam/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini