Jokowi Kalah di MA, Jaksa Agung: Pemerintah Tak Diamkan Kebakaran Hutan

Jokowi Kalah di MA, Jaksa Agung: Pemerintah Tak Diamkan Kebakaran Hutan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 22 Jul 2019 11:41 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan akan ikut membantu upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas ditolaknya kasasi kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

"Jaksa itu jaksa pengacara negara, kita tunggu nanti, kan ada surat kuasa khusus sebagai dasar kita. Kita punya legal standing untuk mewakili pemerintah dalam proses persidangan di pengadilan, baik di tingkat negeri, tinggi, maupun Mahkamah Agung," ujar Prasetyo kepada wartawan di kantor Badan Diklat Kejaksaan, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Prasetyo mengatakan pemerintah masih berpeluang menang di tingkat PK dalam gugatan kasus kebakaran hutan. Upaya PK disebut Prasetyo sedang disusun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalian harus tahu bahwa pemerintah tidak berdiam diri dalam menghadapi kebakaran hutan yang selama ini selalu terjadi. Bukti apa? Sekarang ini statistik peristiwa kebakaran hutan semakin menurun, bahkan banyak pelaku-pelaku, baik perorangan maupun korporasi, yang sudah diajukan ke pengadilan ke persidangan untuk kemudian dinyatakan bersalah dan semuanya diwakili kejaksaan," sambung Prasetyo.

MA sebelumnya menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi dkk berkaitan dengan kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menilai alasan-alasan permohonan kasasi Presiden Jokowi tidak dapat dibenarkan.

"Alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan," kata jubir MA Andi Samsan Ngaro di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).


Sebab, Andi mengatakan putusan, baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, tidak salah dalam menerapkan hukum. Jadi MA berpendapat putusan tersebut sudah tepat.

Andi menjelaskan, salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan kasasi adalah membenarkan dalil berkaitan dengan penanggulangan bencana dalam suatu negara merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam gugatannya, menurut penggugat, pemerintah belum melakukan hal itu sehingga bencana kebakaran hutan masih berlangsung.


"Dalam pertimbangan hukumnya, sebab penanggulangan bencana dalam suatu negara, termasuk juga di negara Republik Indonesia ini, adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Sementara sampai saat ini, menurut penggugat, penanggulangan bencana kebakaran hutan itu masih berlangsung dalam putusan judex facti yang dibenarkan oleh majelis hakim kasasi," sebutnya.

Andi menjelaskan memang seharusnya pemerintah berkewajiban menghentikan bencana kebakaran hutan.



Simak Video "Kasus Kebakaran Hutan, Jokowi Kalah di Tingkat Kasasi"

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads