"Citizen Law Suit (CLS) adalah gugatan warga negara di mana para penggugat tidak meminta ganti rugi. Itu tidak boleh, tidak diperbolehkan untuk tata cara CLS," kata Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati saat jumpa pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).
Gugatan CLS adalah meminta negara atau pemerintah untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kewajiban dan hak-hak warga negara seperti yang terdapat dalam konstitusi. Dalam Pasal 28H UUD 1945, hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kasasi itu juga dinilai Walhi sebagai jawaban atas pidato Presiden Jokowi soal Visi Indonesia. Putusan tersebut dianggap sebagai corrective action terhadap kebijakan-kebijakan ataupun regulasi-regulasi yang sudah dikeluarkan.
"Dan kalau kemudian, Visi Indonesia yang disampaikan minggu lalu itu malah kelihatan bukan corrective action tapi dia malah mundur kembali, seperti set back, seperti ingin mengulangi kesalahan-kesalahan yang sudah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya," pungkas Nur Hidayati.
Simak Video "Kasus Kebakaran Hutan, Jokowi Kalah di Tingkat Kasasi"
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini