Dua hakim yang dipanggil adalah Machri Hendra dan Ivonne WK Maramis. KPK menyebut Machri sebagai hakim ketua, sedangkan Ivonne sebagai hakim anggota.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat Agus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (28/6). Setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap dan pengacara Alvin Suherma serta pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap.
Saat OTT, ada dua jaksa yang juga diamankan, yaitu Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Kedua jaksa itu saat ini berstatus sebagai saksi.
Agus diduga menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin. Sendy merupakan pengusaha yang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan Alvin adalah pengacaranya.
Menurut KPK, kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk memperberat tuntutan kepada pihak lain tersebut.
Namun belakangan, Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. Untuk itulah diduga terjadi suap kepada Agus.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini