"Hari ini Kejaksaan menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara di PN Jakarta Barat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penyerahan ini merupakan bagian dari koordinasi KPK dengan Kejaksaan," ucapnya.
Agus sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 200 juta. Suap itu diduga diberikan oleh pengacara Alvin Suherman serta pihak swasta Sendy Perico, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sendy merupakan pihak pelapor terkait dugaan penipuan Rp 11 miliar yang sedang diproses di PN Jakarta Barat. Sedangkan Alvin merupakan pengacaranya.
Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya, Alvin, diduga telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Uang itu awalnya ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Namun, dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.
Singkat cerita, Alvin mendekati jaksa lewat perantara yang kemudian disepakati pemberian duit Rp 200 juta agar tuntutan diringankan. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.
Simak Juga 'Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka Kasus Suap!':
(haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini