334 Tersangka Kerusuhan 22 Mei di Jakarta Diserahkan ke Kejaksaan

334 Tersangka Kerusuhan 22 Mei di Jakarta Diserahkan ke Kejaksaan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 14:01 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta. Sebanyak 334 tersangka diserahkan untuk dilimpahkan tahan kedua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Total tersangka kerusuhan yang diserahkan ke Kejati hari ini ada 334 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Dari 334 tersangka ini, 106 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kewajiban polisi selanjutnya adalah melakukan pelimpahan tahap kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas yang sudah kita kirimkan sebanyak 106 berkas, itu sudah dinyatakan P21 atau lengkap secara formil maupun materiil dan hari ini kita kirim tersangka dan barbuk tahap keduanya," kata Argo.

Berkas perkara kerusuhan 22 Mei.Berkas perkara kerusuhan 22 Mei. (Samsuduha Wildansyah/detikcom)




Argo mengatakan 334 tersangka itu tidak hanya melakukan kerusuhan di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya adalah tersangka kerusuhan 22 Mei di kawasan Jakarta Barat.

Diketahui, polisi menangkap 447 pelaku kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019. Dari 447 orang itu, 35 di antaranya anak di bawah umur.

Kerusuhan itu terjadi di beberapa lokasi, salah satunya di Asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat. Di sana, para perusuh membakar 10 mobil milik polisi.




(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads