"Total tersangka kerusuhan yang diserahkan ke Kejati hari ini ada 334 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Dari 334 tersangka ini, 106 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kewajiban polisi selanjutnya adalah melakukan pelimpahan tahap kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Argo mengatakan 334 tersangka itu tidak hanya melakukan kerusuhan di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya adalah tersangka kerusuhan 22 Mei di kawasan Jakarta Barat.
Diketahui, polisi menangkap 447 pelaku kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019. Dari 447 orang itu, 35 di antaranya anak di bawah umur.
Kerusuhan itu terjadi di beberapa lokasi, salah satunya di Asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat. Di sana, para perusuh membakar 10 mobil milik polisi.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini