"Berdasarkan data aduan pihak yang diadukan tertinggi adalah kepolisian (60 kasus), korporasi perusahaan besar termasuk BUMN dan swasta (29 kasus), pemda (29 kasus), pemerintah pusat, lembaga pendidikan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Amir mengatakan polisi paling banyak dilaporkan karena terkait proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur. Serta adanya masyarakat pencari peadilan yang merasa laporannya belum ditindaklanjuti polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihak perusahaan paling banyak diadukan terkait persoalan sengketa lahan, kegiatan operasional perusahaan dan kepatuhan atas regulasi. Serta pencemaran dan perusakan lingkungan.
"Terutama kami di Komnas HAM sengketa lahan adalah salah satu problem HAM yang serius yang mesti ditangani dengan baik. Karena soal lahan ini berkaitan dengan banyak hal. Kalau dia berada di wilayah yang bisa dikatakan masyarakat adat gitu itu kan suatu komunitas kalau lahannya berubah fungsi bisa berkaitan dengan komunitas itu berhubungan dengan proses pembebasan lahan," ujarnya.
Amir mengimbau pemerintah dan pemerintah daerah untuk memperhatikan HAM dalam persoalan pembebasan lahan. Pengambil kebijakan haru hati-hati agar tidak menjadi masalah baru.
"Kalau bagi saya, Undang-Undang tentang hak asasi manusia itu mengikat seluruh instansi kenegaraan dan dia harus jadi perhatian. Itu tidak bisa diterobos begitu saja. Setiap pengambil kebijakan yang bersangkutan dengan kebijakan publik, harus berhati-hati supaya tidak menjadi masalah-masalah baru dalam konteks HAM," sambungnya.
Sepanjang 4 awal tahun, Komnas HAM juga menangani kasus-kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, KPPS meninggal saat Pemilu, hingga kasus kerusuhan 21-23 Mei. Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan Polri mengenai hal tersebut.
"Kalau yang besar-besar terakhir kasus Novel kita serahkan kepada instansi, persoalan Papua tempo hari ke sini dan saya langsung berkomunikasi dengan pihak Papua dan Kemenko. Karena untuk masuk ke sana wewenang Komnas HAM maka mengkomunikasikan itu teknis hukumnya merekomendasi langkah-langkah yang ditangani," ujarnya.
Dari 525 kasus yang diadukan, 213 kasus ditindaklanjuti sementara sisanya 312 tidak ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran HAM, berkas tidak lengkap dan hanya merupakan surat tembusan. Ia mengatakan aduan masyarakat diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat tentang HAM.
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini