Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bernard duduk sebagai terdakwa. Sementara itu jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk Bernard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebutkan Bernard mendapatkan 2 proyek revitalisasi setelah sebelumnya berkongkalikong dengan Benhur Lalenoh. Benhur disebutkan jaksa sebagai orang kepercayaan Wahyumi untuk urusan proyek-proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dua proyek yang didapat Bernard yaitu revitalisasi Pasar Beo dan revitalitasi Pasar Lirung. Atas hal itu Bernard memberikan uang yang totalnya Rp 595 juta. Selain itu ada pula pemberian berupa barang mewah. Berikut rincian pemberian tersebut:
- Tanggal 22 April 2019, Bernard memberikan telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 32 juta untuk Wahyumi di Mal Kelapa Gading Jakarta;
- Tanggal 25 April 2019, Bernard meminta adiknya membeli tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta;
- Pada 26-27 April 2019, Bernard menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Ariston Sasoeng selaku Ketua Pengadaan Kerja Pengadaan Jasa Konstruksi;
- Pada 28 April 2019, Bernard, Benhur, dan Beril memesan jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta; dan
- Pada 29 April 2019, Bernard, Benhur, dan Beril membeli cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.
Barang-barang yang dibeli Bernard tersebut disebut jaksa memang direncanakan untuk Wahyumi. Untuk itu Bernard dan Benhur berencana menuju ke Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memberikannya ke Wahyumi, tetapi keduanya lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Terdakwa dan Benhur akan berangkat ke Kepulauan Talaud guna menyerahkan barang-barang tersebut dan Sri Wahyumi akan menunggunya, namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap terdakwa dan Benhur di Hotel Mercure Jakarta," kata jaksa.
Atas perbuatan itu, Bernand didakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini