Selain Uang, Pengusaha Bernard Suap Bupati Talaud dengan Tas Mewah

Selain Uang, Pengusaha Bernard Suap Bupati Talaud dengan Tas Mewah

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 13:00 WIB
Bernard Hanafi Kalalo, pengusaha yang didakwa menyuap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Demi mendapatkan proyek di Kabupaten Talaud, Bernard Hanafi Kalalo menyuap Sri Wahyumi Maria Manalip yang tak lain adalah bupati di kabupaten itu. Jaksa KPK mengungkap pemberian suap bukan hanya dalam bentuk uang tunai tetapi ada pula barang-barang mewah.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bernard duduk sebagai terdakwa. Sementara itu jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk Bernard.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa Bernard Hanafi Kalalo telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan lanjut memberi hadiah," kata jaksa KPK Nanang Suryadi saat membacakan surat dakwaan untuk Bernard dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Jaksa menyebutkan Bernard mendapatkan 2 proyek revitalisasi setelah sebelumnya berkongkalikong dengan Benhur Lalenoh. Benhur disebutkan jaksa sebagai orang kepercayaan Wahyumi untuk urusan proyek-proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dua proyek yang didapat Bernard yaitu revitalisasi Pasar Beo dan revitalitasi Pasar Lirung. Atas hal itu Bernard memberikan uang yang totalnya Rp 595 juta. Selain itu ada pula pemberian berupa barang mewah. Berikut rincian pemberian tersebut:
- Tanggal 22 April 2019, Bernard memberikan telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 32 juta untuk Wahyumi di Mal Kelapa Gading Jakarta;
- Tanggal 25 April 2019, Bernard meminta adiknya membeli tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta;
- Pada 26-27 April 2019, Bernard menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Ariston Sasoeng selaku Ketua Pengadaan Kerja Pengadaan Jasa Konstruksi;
- Pada 28 April 2019, Bernard, Benhur, dan Beril memesan jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta; dan
- Pada 29 April 2019, Bernard, Benhur, dan Beril membeli cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.




Barang-barang yang dibeli Bernard tersebut disebut jaksa memang direncanakan untuk Wahyumi. Untuk itu Bernard dan Benhur berencana menuju ke Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memberikannya ke Wahyumi, tetapi keduanya lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Terdakwa dan Benhur akan berangkat ke Kepulauan Talaud guna menyerahkan barang-barang tersebut dan Sri Wahyumi akan menunggunya, namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap terdakwa dan Benhur di Hotel Mercure Jakarta," kata jaksa.

Atas perbuatan itu, Bernand didakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads