"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan lanjut memberi hadiah," kata jaksa KPK Nanang Suryadi saat membacakan surat dakwaan untuk Bernard dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bernard sebagai salah seorang pengusaha berkeinginan mendapatkan proyek di Talaud. Dia bersama Benhur kemudian menemui Wahyumi untuk menanyakan tentang paket pekerjaan proyek yang bisa dikerjakannya.
"Terdakwa bertanya kepada Sri Wahyumi Maria Manalip tentang pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh terdakwa, yang dijawab oleh Sri Wahyumi Maria Manalip agar terdakwa membahas hal tersebut dengan Benhur Lalenoh," kata jaksa.
Bernard pun mendapatkan 2 proyek revitalisasi pasar dari Wahyumi. Setelah itu, jaksa mengatakan Bernard menggunakan perusahaan bernama CV Minawerot Esa untuk proyek revitalisasi Pasar Beo dengan nilai proyek Rp 2,8 miliar. Sedangkan proyek revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar, Bernard memakai perusahaan bernama CV Militia Christi.
Setelah mendapatkan proyek, Bernard diminta memenuhi commitment fee. Bernard pun memberikan uang hingga barang mewah pada Wahyumi.
Atas perbuatan itu, Bernand Hanafi didakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini