Pengusaha Bernard Kalalo Didakwa Suap Bupati Talaud Rp 595 Juta

Pengusaha Bernard Kalalo Didakwa Suap Bupati Talaud Rp 595 Juta

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 12:03 WIB
Bernard Hanafi Kalalo, pengusaha yang didakwa menyuap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mendakwa Bernard Hanafi Kalalo memberikan suap pada Sri Wahyumi Maria Manalip. Besaran suap Rp 595 juta disebut jaksa agar Wahyumi yang merupakan Bupati Kepulauan Talaud memenangkan Bernard sebagai pengusaha atas proyek di kabupaten tersebut.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan lanjut memberi hadiah," kata jaksa KPK Nanang Suryadi saat membacakan surat dakwaan untuk Bernard dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bermula ketika Wahyumi memerintahkan orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh, menawarkan paket pekerjaan kepada para pengusaha di Manado. Namun, menurut jaksa, ada syarat di balik tawaran tersebut yaitu commitment fee sebesar 10 persen.

Bernard sebagai salah seorang pengusaha berkeinginan mendapatkan proyek di Talaud. Dia bersama Benhur kemudian menemui Wahyumi untuk menanyakan tentang paket pekerjaan proyek yang bisa dikerjakannya.

"Terdakwa bertanya kepada Sri Wahyumi Maria Manalip tentang pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh terdakwa, yang dijawab oleh Sri Wahyumi Maria Manalip agar terdakwa membahas hal tersebut dengan Benhur Lalenoh," kata jaksa.




Bernard pun mendapatkan 2 proyek revitalisasi pasar dari Wahyumi. Setelah itu, jaksa mengatakan Bernard menggunakan perusahaan bernama CV Minawerot Esa untuk proyek revitalisasi Pasar Beo dengan nilai proyek Rp 2,8 miliar. Sedangkan proyek revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar, Bernard memakai perusahaan bernama CV Militia Christi.

Setelah mendapatkan proyek, Bernard diminta memenuhi commitment fee. Bernard pun memberikan uang hingga barang mewah pada Wahyumi.

Atas perbuatan itu, Bernand Hanafi didakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads