Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan telah melakukan sosialisasi kepada kepala daerah terkait transparansi. Tjahjo mengaku Kemendagri tidak bisa mengawasi kepala daerah selama 24 jam.
"Kementerian Dalam Negeri itu fungsinya kementerian regulasi selain fungsi pembinaan pengawasan. Kami tidak bisa 24 jam terus monitor. Yang penting regulasinya ada, aturannya ada, dan PTSP ada. Semua perizinan online terbuka transparan, saya kira saling mengingatkan," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Tjahjo berpesan bila ada kepala daerah yang ragu dalam menyusun peraturan daerah untuk tidak sungkan melibatkan KPK. Dia mengatakan KPK selalu terbuka untuk diajak konsultasi dengan kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo meminta pejabat daerah untuk saling mengingatkan. Dia menyebut sudah melakukan hal itu di kementeriannya.
"Saya sendiri juga sudah sepakat saya tidak mau urusan anggaran, walau saya yang teken semua harus paraf. Mulai direktur, sekjen, dirjen, kepala biro hukum, setelah paraf semua baru saya paraf anggaran. Baik anggaran kemendagri maupun anggaran daerah ke saya," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun resmi menjadi tahanan KPK. Nurdin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.
Selain Nurdin, ada dua kepala daerah lainnya yang kena OTT KPK di 2019. Mereka adalah Bupati Mesuji Khamami terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji dan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait kasus dugaan suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Curhat Mendagri, dari e-KTP Hingga OTT Kepala Daerah:
(fdu/gbr)