"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk AGW (Agus Winoto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Kasus yang menjerat Agus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (28/6). Setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap dan pengacara Alvin Suherma serta pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat OTT, ada dua jaksa yang juga diamankan, yaitu Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Kedua jaksa itu saat ini berstatus sebagai saksi.
KPK menduga Agus menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin. Sendy merupakan pengusaha yang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan Alvin merupakan pengacaranya.
Menurut KPK, Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk memperberat tuntutan pada pihak lain tersebut.
Namun belakangan Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. Untuk itulah diduga terjadi suap kepada Agus.
Simak Video "Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka Kasus Suap!"
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini