Dari foto yang diterima, Kamis (18/7/2019), terlihat dua surat panggilan berlogo KPK dengan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim di sebuah papan pengumuman.
"Panggilan yang ditempel di Papan Pengumuman KBRI Singapura," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu, terlihat Sjamsul dan Itjih diminta menghadap penyidik KPK pada Jumat (19/7). Keduanya diminta hadir ke gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sjamsul dan Itjih pernah dipanggil pada 28 Juni 2019 tapi mangkir. Pemanggilan besok merupakan panggilan kedua bagi Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka.
KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka karena diduga terlibat secara bersama-sama eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung melakukan korupsi terkait SKL BLBI. KPK menduga Sjamsul sebagai pihak yang diperkaya Rp 4,58 triliun dalam kasus ini.
Syafruddin awalnya telah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 4,58 triliun. Namun belakangan, Mahkamah Agung (MA) melepas Syafruddin karena menilai perbuatannya tak masuk ranah pidana.
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini