Terdakwa dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, dinyatakan bebas oleh dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Bebasnya Syafruddin menjadi angin segar bagi tersangka kasus SKL BLBI, Sjamsul Nursalim. Tersangka yang diusut dalam pengembangan perkara Syafruddin itu berharap KPK menghentikan penyidikan perkara atas diri dan istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menegaskan tidak bisa memenuhi permintaan Sjamsul. Lembaga antirasuah KPK, disebut Agus akan tetap melanjutkan kasus yang menjerat Sjamsul dalam dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
"Ya kita akan terus meneruskan kasus itu," tegas Agus kepada wartawan di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (16/7/2019).
Sementara terkait kasasi MA yang membebaskan Syafruddin, KPK masih akan membahasnya di internal organisasi. Pihaknya masih menggodok opsi peninjauan kembali atas kasasi tersebut.
"Kami sedang bicarakan. Jadi mudah-mudahan nanti sepulang dari sini kita bisa mengambil langkah-langkah, kan masih dimungkinkan kita melakukan peninjauan kembali terhadap (putusan) itu," pungkas Agus.
Jadi Saksi Kasus BLBI, Kwik Kian Gie Mengaku Banyak Beri Keterangan:
(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini