"Panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) besok Jumat 19 Juli 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemanggilan kedua ini juga kami umumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK pada publik sekaligus agar pihak-pihak lain, atau tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi publik ini," ujarnya.
Febri mengatakan pemanggilan dilakukan untuk memberi ruang penjelasan kepada Sjamsul dan Itjih. Tujuannya, kata Febri, agar tak ada pihak yang mengatakan tersangka rak diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan.
"Jika SJN dan ITN meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," tutur Febri.
KPK sebelumnya menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka karena diduga terlibat secara bersama-sama Eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung melakukan korupsi terkait SKL BLBI. KPK menduga Sjamsul sebagai pihak yang diperkaya Rp 4,58 triliun dalam kasus ini.
Syafruddin sendiri awalnya divonis bersalah karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 4,58 triliun. Namun belakangan, Mahkamah Agung (MA) melepas Syafruddin karena menilai perbuatannya tak masuk ranah pidana.
(haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini