KPU Nilai Gugatan soal Foto Editan 'Kelewat Cantik' Evi Bukan Wewenang MK

KPU Nilai Gugatan soal Foto Editan 'Kelewat Cantik' Evi Bukan Wewenang MK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 18 Jul 2019 18:13 WIB
Ilustrasi Gedung MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU menilai gugatan caleg DPD NTB Farouk Muhammad, yang mempersoalkan foto kampanye caleg DPD lainnya, Evi Apita Maya, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut KPU, dalil permohonan Farouk merupakan pelanggaran administrasi.

"Dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, dalil pemohon mengenai dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi memeriksa dan mengadili permohonan pemohon bertentangan dengan dalil yang disampaikan dalam pokok permohonan pemohon karena dalil yang disampaikan pokok permohonan adalah dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu dan bukan hasil perselisihan hasil pemilu," kata kuasa hukum KPU membacakan eksepsi di persidangan sengketa Pileg 2019 di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Rio mengatakan MK hanya berwenang mengadili permasalahan perselisihan hasil pemilu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 angka (1) huruf d jo Pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Bahwa sebagaimana Pasal 10 angka (1) huruf d jo Pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi, maka jelas pemohon di dalam surat perbaikan atas pemohonan tertanggal 31 Mei 2019 adalah dalil permohonan yang tidak relevan, tidak berdasar, serta bertentangan. Karena salah satu permohonan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu menyangkut berlakunya tidak jujur dan tidak adil serta politik uang dan bukan permohonan terkait perselisihan hasil pemilu," ujarnya.

Selain itu, Rio mengatakan KPU menolak dalil Farouk yang mempermasalahkan foto surat suara Evi yang dinilai diedit secara berlebihan. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah melakukan tahapan-tahapan proses pemilu sesuai dengan UU, salah satunya melakukan validasi dan meminta masukan masyarakat mengenai calon DPD RI. Rio mengatakan tidak ada komplain dari masyarakat foto-foto caleg DPD di NTB.


"Setelah melaksanakan validasi calon sementara, KPU NTB membuat pengumuman untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon DPD. Hasilnya tidak ada masukan dan tanggapan yang masuk ke NTB apalagi terkait foto nomor urut 26 (Evi Apita Maya)," jelasnya.

Dalam permohonannya, Farouk meminta kepada MK agar KPU membatalkan keputusan lolosnya Evi sebagai anggota DPD dengan suara terbanyak di NTB. Farouk menilai Evi melakukan pelanggaran administrasi karena menggunakan foto editan untuk mempengaruhi pemilih.


"Dalam pelanggaran administrasi ini, dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran. Ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia," kata kuasa hukum Farouk (pemohon), Happy Hayati Helmi, saat membacakan permohonan gugatan terhadap KPU sebagai termohon dalam sidang MK, Jumat (12/7).

Menurut pemohon, foto calon anggota DPD nomor urut 26, Evi Apita Maya, sudah mengelabui serta menjual negara karena adanya logo DPD pada alat peraga kampanye. Evi Apita kemudian memperoleh suara terbanyak, yakni 283.932 suara.


(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads