"Pada prinsipnya wajar kan orang mau berpenampilan cantik, menarik. Bukan orang lain yang dipajang fotonya, tapi kita sendiri. Apalagi kita ikut kontestasi, makanya kita tampilkan foto terbaik, penampilan terbaik," kata Evi kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
![]() |
Evi bingung dengan gugatan Farouk. Selain karena merasa fotonya wajar, dia juga heran kenapa Farouk baru mempermasalahkan foto itu setelah dia menang, bukan sejak penetapan Alata Peraga Kampanye (APK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya ke MK, Farouk menyatakan foto calon anggota DPD nomor urut 26, Evi Apita Maya, sudah mengelabui, juga menjual negara, karena adanya logo DPD pada alat peraga kampanye. Evi Apita kemudian memperoleh suara terbanyak, yakni 283.932 suara.
"Dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut," kata kuasa hukum Farouk (pemohon), Happy Hayati Helmi, saat membacakan permohonan gugatan terhadap KPU sebagai termohon dalam sidang MK, Jumat (12/7).
(ibh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini