"Iya memang itu masih tanah Kemenkum HAM. Memang dulu kita sudah pernah minta, artinya minta izin untuk dipakai sebagai gedung MUI, cuma waktu itu tidak ada jawaban akhirnya tetap dibangun," kata Kabag Humas Pemkot Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, saat dihubungi, Rabu (17/7/2019) malam.
Fauzan mengatakkan, pembangunan gedung MUI itu jauh sebelum perselisihan antara Wali Kota Tangerang saat ini Arief Wismansyah dengan Menkum HAM Yasonna Laoly. Saat ini, kata Fauzan, tak ada lagi pembangunan yang dilakukan tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, Pemkot ingin memanfaatkan lahan milik Kemenkum HAM untuk dijadikan fasilitas rekreasi masyarakat. Salah satu lahan yang menurutnya bisa di manfaatkan yakni tanah yang berada di belakang gedung pusat pemerintahan (puspem) kota Tangerang.
"Kita pinginnya ada ruang terbuka hijau di belakang puspem itu untuk dijadikan alun-alun, kalau kita lihat taman elektrik yang di depan puspem itu kan ramai banget, piknik murah-meriah itu. Nah kita kan pingin seperti itu juga nanti, alun-alun yang kita ingin dapatkan dari lahan fasus fasum kemenkumham, ingin jadi ruang terbuka hijau untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kota Tangerang, minimal untuk rekreasi murah-meriah lah.
Seperti diketaui, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terlibat perseteruan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang berujung pelaporan ke polisi. Perseteruan itu diawali masalah lahan pembangunan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM di Kota Tangerang.
Menurut Yasonna, izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit oleh Pemkot Tangerang.
"Lah ceritanya itu kan pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab jawab," tutur Yasonna kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019) kemarin.
Namun menurut Arief, lahan untuk pembangunan Politeknik Kemenkum HAM tersebut masih tidak berizin karena terhambat aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aturan lama menyebutkan jika lahan tersebut difungsikan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Kalau mau bikin sekolah harus diubah dulu fungsinya. Apalagi kemarin Pak Menkumham bilang mau 22 hektar dibangun buat Poltekip. Kita pemerintah Kota Tangerang sedang mengupayakan itu," kata Arief di Kantor Walikota Tangerang, Jalan Satria-Sudirman, Tangerang, Rabu (17/7/2019).
(abw/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini