Pemkot Tangerang Polisikan Balik Kemenkum HAM Terkait Masalah Lahan

Pemkot Tangerang Polisikan Balik Kemenkum HAM Terkait Masalah Lahan

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Rabu, 17 Jul 2019 20:03 WIB
Foto: Politeknik Kemenkum HAM di Kota Tangerang. (Adhi Indra-detikcom)
Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang melaporkan balik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) ke Polresta Tangerang. Laporan itu terkait tuduhan penyalahgunaan tata ruang.

"Sudahlah, kemarin sore sebenarnya sudah lapor polisi, lapor balik lagi. Terkait dengan penyalahgunaan tata ruang," kata Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang Ahmad Ricky Fauzan saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).

"(Yang melaporkan) Pemkot dan (yang dilaporkan) Kemenkum HAM," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ricky mengatakan pihaknya tidak memberikan izin lahan untuk pembangunan Politeknik Kemenkum HAM sebab wilayah itu untuk ruang terbuka hijau (RTH). Karena itu, lanjutnya, pembangunan Politeknik Kemenkum HAM melanggar Undang-Undang Tata Ruang.

"Kan bangunan yang politeknik itu belum diberikan izinnya karena memang, kalau dikasih izin berarti kan kita melanggar tata ruang, kan itu ada untuk RTH, dan sebagian ada untuk perdagangan. Jadi kita nggak kasih izin, tapi itu tetap dibangun, jadi itu salah satunya melanggar UU tata ruang," ujarnya.

Selain itu, lanjut RIcky, pihaknya juga menyoal lahan Kemenkum HAM yang disewakan. Pihaknya mensinyalir hasil penyewaannya tidak disetor ke negara.

"Kemudian satu lagi penggunaan sewa lahan-lahan yang dianggap tidak disetorkan ke kas negara," tuturnya.

"Kan lahan-lahan Kemenkum HAM banyak yang disewakan, misalnya untuk toko, tempat cuci mobil, itu disinyalir nggak ada bayar sewanya ke negara, dua itu sih," sambungnya.


Pemkot Tangerang hari ini sebenarnya berencana menyegel pembangunan bangunan politeknik di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria-Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tapi, penyegelan itu urung dilakukan.

"Nggak jadi (segel), karena memang kita sudah lapor polisi, jadi biar nanti berjalan aja dari kepolisian prosesnya," ucapnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga mengatakan penyegelan tidak jadi dilakukan karena sudah lapor polisi. "Iya tadi dapat info hasil konsultasi karena sudah dilaporkan ke kepolisian jadi tidak perlu lagi disegel," kata Arief saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, pihak Kemenkum HAM melaporkan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ke polisi. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan ada beberapa poin yang dilaporkan, salah satunya masalah lahan Kemenkum HAM.

"Iya tadi yang melaporkan perwakilannya, Biro Hukum Kemenkum HAM, jam 12 siang tadi," kata Kombes Abdul Karim kepada detikcom, Selasa (16/7/2019).



Simak Juga 'Soal Pemutusan Fasilitas Kemenkumham di Tangerang, Mendagri: Tanpa Koordinasi':

[Gambas:Video 20detik]



Pemkot Tangerang Polisikan Balik Kemenkum HAM Terkait Masalah Lahan
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads