Ketua Bawaslu Trenggalek Rokhani mengatakan, saat ini pengajuan anggaran tersebut masih dalam proses pembahasan. Yakni antara Bawaslu Trenggalek dengan pemerintah daerah setempat. Pengajuan Rp 15 miliar itu rencananya untuk pengawasan seluruh tahapan pilkada mulai 2019 hingga 2020.
Dalam pembahasan kali ini, pihaknya bersama pemkab akan melakukan sinkronisasi penganggaran dalam APBD Perubahan 2019 serta APBD induk 2020. Hal ini dilakukan karena pelaksanaan tahapan Pilkada akan berlangsung pada dua tahun anggaran.
"Karena seperti kita ketahui tahapan Pilkada itu sudah akan dimulai pada September mendatang. Sehingga ada kebutuhan anggaran yang harus dipenuhi pada tahun ini. Kalau kepastian tahapan masih belum ditetapkan, tapi drafnya sudah ada," kata Rokhani, Kamis (17/7/2019).
Menurutnya, Bawaslu Trenggalek tengah melakukan kajian tentang kemungkinan adanya pelaksanaan anggaran yang mendahului penetapan anggaran. Sebab Bawaslu tidak mungkin menunda tahapan Pilkada untuk menunggu penetapan anggaran.
"Kami kaji dulu bisa apa tidak dan konsekuensinya seperti apa. Makanya sekarang juga kami pilah-pilah berdasarkan tahapan," imbuhnya.
Rokhani optimistis pembahasan akan segera menemukan titik terang dan diketahui kepastian anggaran yang akan dikucurkan. Sedangkan proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dimungkinkan akan dilakukan pada Oktober mendatang.
Simak Video "KPK Sebut Penyusunan Anggaran Sumber Korupsi"
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini