"Hanya (dicopot) dati Ketua Divisi SDM, kalau komisioner, nggak," kata Evi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Evi mengatakan dirinya menghormati keputusan DKPP tersebut. KPU pun akan segera menindaklanjuti keputusan itu dengan mengelar rapat pleno.
"Rapat pleno dalam beberapa hari ini aja. Dalam minggu ini," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan hanya pembagian tugas untuk memudahkan koordinasi pelaksana tugas. Kan KPU itu kan kolektif kolegial jadi semua keputusan diambil bersama. Itukan internal, jadi nggak ada seleksi karena itu pembagian tugas di internal KPU," ujar Evi.
Diketahui, Evi menjadi salah satu dari dua komisioner yang diberikan sanksi pencopotan jabatan divisi. Ia bersama Ilham Saputra dicopot dari ketua divisi.
Keduanya dicopot dari ketua divisi karena diputus melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Ilham dicopot dari ketua divisi teknis, sedangkan Evi dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
(ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini