Ada dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito. Jaksa menyebut uang suap yang diterima Lasito terdiri dari Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya USD 16 ribu untuk mempengaruhi hasil sidang praperadilan yang diajukan Marzuqi terkait status tersangkanya dalam sebuah kasus.
Purwono membantah melakukan intervensi dalam penunjukkan Lasito sebagai hakim yang menangani sidang praperadilan Marzuqi. Menurutnya setelah penunjukkan semua menjadi kewenangan hakim yang menangani sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purwono juga ditanya soal upaya peningkatan status akreditasi Pengadilan Negeri Semarang. Ia menjelaskan memang ada pembiayaan sebesar Rp 44 juta. Namun ia mengaku tidak tahu detil kebutuhan pembiayaan untuk optimalisasi sumber daya untuk peningkatan akreditasi itu.
"Ada pembiayaan Rp 44 juta yang berasal dari DIPA APBN 2017," katanya.
Purwono membenarkan ada pembangunan dua gerbang gapura di PN Semarang, renovasi kusen pada empat ruang sidang, pengadaan sejumlah pendingin ruangan, hingga perbaikan kamar mandi. Menurutnya detil anggaran sekretaris pengadilan yang lebih paham.
Salah satu hakim PN Semarang, Soeparno, juga diperiksa sebagai saksi. Ia menjadi yang bertanggungjawab pada bagian pembenahan administrasi saat program peningkatan akreditasi. Ia menyebut para hakim diminta membantu dalam program akreditasi itu.
"Tidak tahu uangnya dari mana. Karena perintah atasan, ya laksanakan saja," kata Soeparno.
Kembali ke Purwono, dia juga mengaku belum lama mengenal Marzuqi. Menurutnya perkenalannya dengan Marzuqi dijembatani oleh pejabat dari Mahkamah Agung bernama Fauzan.
"Jadi dua minggu setelah menjabat ketua PN semarang, tanggalnya lupa. Saya ada tamu dari MA sekitar 11 Agustus 2017, namanya Pak Fauzan. Karena saya tidak kenal saya persilakan masuk. Kemudian Pak Fauzan berbicara mengenalkan Bapak Marzuqi," jelas Purwono.
Dalam pertemuan itu, menurut Purwono, Marzuqi menyampaikan akan mengajukan praperadilan. Ia pun mempersilakan dan menurutnya tidak ada pembicaraan soal suap.
"Mereka cerita masalah PPP, akhir dari cerita Pak Marzuki bicara mau ajukan praperadilan. Saya jawab silakan saja, lakukan sesuai prosedur. kemudian berpamitan, di situlah saya mengenal Pak Marzuki," kata Purwono.
Dalam persidangan itu, terdakwa Lasito menyampaikan keberatan terhadap keterangan saksi. Ia berharap saksi jujur dan tidak membebankan seluruh tanggungjawab padanya.
Lasito keberatan jika Purwono mengaku tidak terlibat terlebih lagi menyebut Lasito tidak pernah dipanggil ke ruang kerja Purwono sebelum sidang praperadilan.
"Saya keberatan dengan saksi Purwono. Sebelum sidang praperadilan saya tidak pernah dipanggil, tapi faktanya saya dipanggil," tandas Lasito dalam sidang yang dipimpin Aloysius Bayu Priharnoto.
Selain itu Lasito keberatan dengan kesaksian mantan atasannya itu soal Lasito tidak pernah menyerahkan uang dolar di ruang kerja saksi. Menurut Lasito ia pernah menyerahkan uang tersebut kepada saksi.
"Apakah saya pernah menyerahkan uang dollar di ruangan ketua? Faktanya saya menyerahkan uang dolar," tegasnya.
"Jangan seolah-olah saya bertanggung jawab sendiri," imbuh Lasito.
Sidang akan dilanjutkan hari selasa pekan depan dan akan dilanjutkan dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi.
Simak Video "Ditahan KPK, Bupati Jepara Singgung Nabi Yusuf"
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini