Jaksa penuntut, Ariawan Agustriartono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan Marzuqi memberikan uang Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya Rp 218 juta kepada hakim PN Semarang, Lasito.
"Terdakwa memberikan uang Rp 500 juta dan Rp 218 juta dalam bentuk dolar AS," kata Ariawan, Selasa (2/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang diberikan terkait praperadilan dalam penetapan Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
"Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Solo, pada 12 November 2017," tandasnya.
Uang tersebut diberikan oleh utusan Marzuqi, Ahmad Hadi P. Penyerahan uang dikemas menggunakan plastik bandeng presto.
"Untuk mengelabuhi barang yang dibawa bukan uang, uang tersebut dimasukkan dalam kantong plastik putih bertuliskan 'Bandeng Juwana' dan diletakkan satu kotak bandeng presto di atasnya," jelas Jaksa.
Selain Marzuki, hakim Lasito juga diadili dengan agenda yang sama yaitu pembacaan dakwaan dengan jaksa yang sama. Disebutkan dalam dakwaan, sehari setelah menerima suap, Lasito memutus Marzuqi menang dalam praperadilan.
"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon," pungkas Jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu.
Tidak hanya itu, nama mantan ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa, ikut disebut dalam dakwaan. Menurut jaksa Purwono meminta Lasito menjadi hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan terkait penetapan Marzuqi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
"Purwono meminta Lasito untuk membantunya jika memungkinkan, yang dijawab, 'dilihat dulu pembuktiannya di persidangan'," pungkas Jaksa.
Terdakwa Marzuqi dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terdakwa Lasito dijerat secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak Juga "Ditahan KPK, Bupati Jepara Singgung Nabi Yusuf":
(alg/mbr)