Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Aloysius Bayu Priharnoto itu menarik karena terdakwa merupakan hakim dan saksi juga seorang hakim yang kini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.
Terdakwa Lasito disidang terkait kasus suap dengan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Suap diduga digunakan untuk mempengaruhi hasil sidang praperadilan Ahmad Marzuqi yang ditetapkan tersangka dalam sebuah kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya keberatan dengan saksi Purwono. Sebelum sidang praperadilan saya tidak pernah dipanggil, tapi faktanya saya dipanggil," kata Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/7/2019).
Selain itu Lasito keberatan dengan kesaksian mantan atasannya itu soal Lasito tidak pernah menyerahkan uang dolar di ruang kerja saksi. Menurut Lasito ia pernah menyerahkan uang tersebut kepada saksi.
"Apakah saya pernah menyerahkan uang dollar di ruangan ketua? Faktanya saya menyerahkan uang dolar," tegasnya.
"Jangan seolah-olah saya bertanggung jawab sendiri," imbuh Lasito.
Sementara itu dalam kesaksiannya, Purwono mengaku belum lama mengenal Marzuqi. Ia mengatakan dikenalkan oleh tamu dari Mahkamah Agung.
"Jadi dua minggu setelah menjabat ketua PN semarang, tanggalnya lupa. Saya ada tamu dari MA sekitar 11 Agustus 2017, namanya Pak Fauzan. Karena saya tidak kenal saya persilakan masuk. Kemudian Pak Fauzan berbicara mengenalkan Bapak Marzuqi," jelas Purwono.
Dalam pertemuan itu, menurut Purwono, Marzuqi menyampaikan akan mengajukan praperadilan. Ia pun mempersilahkan dan menurutnya tidak ada pembicaraan soal suap.
"Mereka cerita masalah PPP, akhir dari cerita Pak Marzuki bicara mau ajukan praperadilan. Saya jawab silakan saja, lakukan sesuai prosedur. Kemudian berpamitan, di situlah saya mengenal Pak marzuki," kata Purwono.
Untuk diketahui, Marzuqi dan Lasito kini menjadi terdakwa. Jaksa menyebut uang suap yang diterima Lasito terdiri dari Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya USD 16 ribu.
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini