Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya baru saja mengirimkan surat kepada Lembaga Sensor Film. Polisi ingin mengklarifikasi apakah video vlog Rey-Benua sudah lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.
"Dari penyidik sudah melayangkan surat ke Lembaga Sensor Film, karena dalam video tersebut ada tulisan bahwa lulus dari lembaga sensor film," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi berharap lembaga sensor bisa memberikan keterangan kepada polisi terkait tulisan 'lembaga sensor' di vlog konten 'Mulut Sampah' itu.
"Makannya akan kita kroscek apakah benar seperti itu," tegas Argo.
Seperti diketahui, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dengan 'ikan asin' atas pelaporan Fairuz A Rafiq. Para tersangka itu juga telah ditahan sejak Jumat (12/7).
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini