"Ya mereka kurang bukti untuk melengkapi laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (16/7/2019).
Argo menyebut, pelapor yakni Andar Situmorang selaku kuasa hukum Pablo Benua tidak membawa bukti-bukti yang kuat untuk membuat laporan itu. Sehingga petugas Sentra Pelayanan Kepolisian menolak laporan Andar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat membuat laporan, Andar juga telah membawa bukti surat kuasa yang ditanda tangani oleh Pablo. Namun, Argo menyebut Pablo sudah mencabut kuasa atas Andar Situmorang.
"Surat kuasa yang dibawa dia ke SPKT itu tanggal berapa?. Karena kan ada surat kuasa pencabutan sebagai kuasa hukum oleh Pablo dan Rey," kata Argo.
Video: Gencar Sindiran Hotman Paris untuk Farhat Abbas
[Gambas:Video 20detik]
Diketahui, Andar mengatasnamankan Pablo Benua hendak melaporkan Fairuz dan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin 15 Juli lalu. Andar menilai Fairuz dan Hotman melakukan tindakan pencemaran nama baik dalam kasus video vlog 'Ikan Asin'.
Pablo keberatan dilaporkan oleh Fairus karena merasa tidak ada dalam vlog itu dan kemudian menjadi tersangka dalam kasus itu. Sehingga Pablo kemudian melaporkan Fairuz dan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini