Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus suap baik dengan terdakwa Marzuqi maupun Lasito yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Semarang dengan jaksa yang sama, Ariawan Agustiartono.
Disebutkan Purwono meminta Lasito menjadi hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan terkait penetapan Marzuqi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara tersebut, Lasito didakwa menerima suap Rp 500 juta dan uang 16 ribu dolar AS atau senilai Rp 218 juta terkait putusan dalam sidang praperadilan yang pemohonnya adalah Marzuqi.
Uang itu diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Solo, pada 12 November 2017. Hari berikutnya yaitu 13 November 2017 Lasito mengabulkan permohonan praperadilan Marzuki untuk pembatalan status tersangkanya
"Pada 13 November 2017, terdakwa (Lasito) memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon," pungkas Jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu.
Dalam pesidangan juga diungkit penyerahan uang dikemas menggunakan plastik bandeng presto. Uang diserahkan oleh orang suruhan Marzuki, Ahmad Hadi P.
"Untuk mengelabuhi barang yang dibawa bukan uang, uang tersebut dimasukkan dalam kantong plastik putih bertuliskan 'Bandeng Juwana' dan diletakkan satu kotak bandeng presto di atasnya," jelas Jaksa.
Simak Juga 'Ditahan KPK, Bupati Jepara Singgung Nabi Yusuf':
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini