Cek NIK KTP Elektronik, Begini Caranya!

Cek NIK KTP Elektronik, Begini Caranya!

Lusiana Mustinda - detikNews
Selasa, 16 Jul 2019 18:20 WIB
Cek NIK KTP elektronik. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan kartu identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warna negara yang sudah berusia 17 tahun. Bagaimana cek NIK KTP elektronik dengan benar?

E-KTP alias KTP elektronik telah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2009. Pembuatan KTP elektronik bertujuan untuk membuat data kependudukan lebih terintegrasi dan kemungkinan adanya KTP ganda lebih kecil.

Karena beberapa kasus seperti menghindari pembayaran pajak, menyembunyikan identitas diri bagi penjahat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sering menyalahgunakan KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaturan tentang KTP dan data kependudukan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013. Di dalam peraturan ini, setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP dengan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berlaku seumur hidup.


Berikut beberapa cara cek NIK KTP elektronik online yang sederhana:

1. Ketahui Arti NIK di KTP

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan sebagai penerbitan KTP, Paspor, SIM, hingga Kartu Keluarga.

NIK terdiri dari kombinasi angka yang berbeda pada setiap pemegang kartu. Susunan 16 angka tersebut memiliki arti tersendiri:

2 digit awal merupakan kode provinsi
2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten
2 digit sesudahnya kode kecamatan
2 digit selanjutnya adalah tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40)

4 digit terakhir merupakan nomor urut orang yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan, dimulai dari 0001.

2. Cek KTP Elektronik Melalui Website Pemerintah Daerah

Cara cek NIK bisa melalui website pemerintah daerah atau dinas terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota atau kabupaten.

Misalnya, kamu tinggal di Tangerang Selatan, kamu bisa melakukan cek KTP Elektronik online dengan membuka situs Disdukcapil kota Tangerang Selatan di halaman pertama.

Kunjungi https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/web/cek_nik. Masukkan nomor NIK yang tertera dalam e-KTP lalu tekan Cek Nik.

3. Cek NIK KTP dengan Mesin Card Reader e-KTP

Cara cek NIK KTP selanjutnya adalah dengan menggunakan card reader khusus e-KTP. Mesin ini akan membaca chip yang ada di dalam e-KTP secara cepat. Namun jika ingin mengecek dengan cara ini, kamu harus datang ke kantor Dinas Kependudukan atau kantor Catatan Sipil.




(lus/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads