Kepala Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.924 botol, 1.151 butir pil dobel L, 2,9 gram narkotika jenis sabu-sabu, 27 unit telepon genggam, empat unit senjata tajam serta beberapa barang bukti lainnya.
Khusus untuk minuman keras proses pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sedangkan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kejari Trenggalek.
"Ini merupakan barang bukti dari berbagai perkara selama periode Januari hingga Juli 2019 yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini juga sekaligus menandai memperingati Hari Bakti Adiyaksa," kaya kajari kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/7/2019).
Kajari berharap dengan pemusnahan ribuan barang bukti tersebut menjadi penyemangat bagi seluruh aparat penegak hukum maupun lapisan masyarakat untuk senantiasa bekerjasama untuk menurunkan peredaran miras maupun menekan angka kriminal yang terjadi di masyarakat.
Sementara Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin yang ikut menghadiri pemusnahan, mengaku mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan maupun polisi dan pengadilan, sehingga tercipta rasa aman dan tentram.
"Kami tentu berterimakasih kepada kejaksaan telah mengawal perkara sehingga mendapatkan ketetapan hukum," kata Bupati Arifin.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini