Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti yang Dua Tahun 'Ngendon'

Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti yang Dua Tahun 'Ngendon'

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 21:51 WIB
Pemusnahan barang bukti di Kejari Banyuwangi/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) selama dua tahun. Mulai 2016 hingga 2018.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai ratusan ribu. Jenis obat-obatan terlarang mencapai 320.216 butir. Terdiri dari pil dextro, artan, subaxon, pil daftar G dan obat kuat lainnya. Kemudian jenis narkotika seperti 331,1626 gram sabu, 31,762 kilogram ganja serta 59 butir ekstasi.

Selain itu, ada barang bukti lainya seperti dua pucuk senjata api rakitan, 11 lembar uang palsu dan 1.358 botol minuman keras serta pakaian barang bukti kejahatan susila. Semua barang itu dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.


Pemusnahan barang terlarang dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Koko Erwinto Danarko didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Prathista Wijaya. Kemudian perwakilan Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama dan pejabat kejaksaan negeri.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Mohamad Mosleh Rahman mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka peringatan Hari Adhiyaksa ke-59. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejari terhadap penyelesaian perkara hukum kepada publik.

Pemusnahan BB dilakukan setelah dua tahun, kata Mosleh Rahman, karena pihaknya harus menunggu kasus hukum tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. "Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Mosleh, Kamis (11/7/2019).


Selanjutnya barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk barang bukti dua pucuk senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong agar tidak bisa digunakan lagi. Sedangkan barang cair dinetralkan dengan air.

"Ke depan jika ada barang bukti yang sudah incraht dan segera dimusnahkan akan kami laksanakan. Hal ini berkaitan dengan tempat barang bukti yang terbatas. Sehingga perlu dimusnahkan," pungkasnya.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.